Pengertian Hukum Dan Unsur-Unsur Hukum

Dalam berdirinya sebuah negara tentunya diperlukan sebuah instrumen yang dijadikan pedoman dasar untuk mengatur segala hal di dalam negara tersebut. Untuk itu sebuah negara memerlukan sebuah hukum untuk bisa mengatur segala sesuatu dengan jelas dan tegas. Hukum adalah sebuah sistem yang dibuat oleh suatu negara untuk mengatur segala elemen di dalam negara tersebut. Elemen-elemen yang harus tercantum dalam hukum adalah rakyat, sumber daya alam, Bantuan Prihatin Rakyat (BPR), dan lain sebagainya.

Tentunya dengan adanya hukum yang jelas maka sebuah negara akan berjalan dengan lebih tertib dan aman dari berbagai masalah yang mengancam kesatuan negara tersebut. Biasanya hukum selalu disertai dengan hukuman atau sanksi bagi siapa saja yang melanggar ketentuan di dalam hukum tersebut. Jadi hukum yang baik ini tidak pandang bulu bagi siapa pun yang melanggar baik dari masyarakat kalangan bawah maupun para pejabat yang mempunyai kekuasaan. Dengan begitu keadilan dari hukum akan dirasakan dalam suatu negara.

Di Indonesia sendiri hukum sebenarnya sudah berjalan dengan baik, namun terkadang masih ada kecurangan-kecurangan yang terjadi ketika proses hukum sedang berlangsung. Contoh yang paling nyata adalah kegiatan suap yang dilakukan oleh pejabat yang melakukan pelanggaran hukum kepada pihak pengadilan. Hal ini merupakan salah satu yang paling sering terjadi di Indonesia. Maka dari itu bisa dikatakan bahwa masih ada beberapa celah yang mampu dimanfaatkan oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab seperti contoh tersebut. Hukum di Indonesia tentunya dibuat dengan tujuan tertentu. Ada beberapa tujuan dari hukum yang perlu kamu ketahui.

Tujuan Hukum

  1. Mengatur Perilaku Manusia

Tujuan pertama dari dibuatnya hukum dalam suatu negara adalah mengatur perilaku dari rakyat. Supaya rakyat bertindak sesuai batasan dan selalu bertindak positif maka diperlukan sebuah hukum yang jelas dan tegas.

  1. Menciptakan Keadilan

Tujuan kedua dari dibuatnya hukum dalam suatu negara adalah untuk menciptakan keadilan bagi seluruh elemen dalam suatu negara. Jadi nantinya semua yang salah akan dihukum dan semua yang benar akan dibela. Salah satu contoh adalah bila seseorang melanggar kesepakatan dalam Bantuan Prihatin Rakyat (BPR) maka dia juga bisa dihukum.

  1. Menciptakan Kesadaran Hukum

Tujuan ketiga dibuatnya hukum dalam suatu negara adalah agar masyarakat memahami betapa pentingnya hukum yang berlaku dan mereka akan patuh terhadapnya.

Itulah beberapa tujuan hukum yang perlu kamu ketahui, selanjutnya mari kita pahami mengenai unsur-unsur dari hukum.

Unsur-Unsur Hukum

  1. Dibuat Oleh Organisasi Berwenang

Unsur pertama dari hukum dalam suatu negara adalah bahwa hukum ini dibuat oleh organisasi atau lembaga yang berwenang dalam bidang hukum di negara tersebut. Jadi biasanya pembuatan hukum, penambahan hukum, atau perubahan dalam hukum akan dilakukan oleh pejabat tinggi negara yang mengurusi bidang hukum.

  1. Memiliki Sifat Memaksa

Unsur kedua dari hukum dalam suatu negara adalah bahwa hukum memiliki sifat yang memaksa. Jadi sifat memaksa ini artinya hukum harus dipatuhi oleh seluruh elemen yang ada di dalam suatu negara. Jadi segala sesuatu yang ada dalam suatu negara harus tunduk pada hukum.

  1. Memberikan Sanksi

Unsur ketiga dari hukum dalam suatu negara adalah bahwa hukum akan memberikan sanksi bagi siapa saja yang melanggarnya. Hukum tidak pandang bulu untuk menjatuhkan sanksi.

Itulah pengertian hukum, tujuan hukum, dan juga unsur-unsur hukum yang perlu kamu ketahui. Intinya adalah hukum ini merupakan instrumen penting dalam suatu negara. Bantuan Prihatin Rakyat (BPR) pun juga harus selalu taat pada hukum yang berlaku jika tidak ingin terkena sanksi.